rumusan pengertian hukum
Secara
umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai
berikut:
-
Hukum mengatur tingkah laku atau
tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan
untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk
mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan
umum.
-
Peraturan hukum ditetapkan oleh
lembaga atau badan yang berwenang untuk
itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau
badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang
bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
-
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa.
Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk
menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan
menegakkannya seperti aparat kepolisian dan lainya.
-
Hukum memliki sanksi dan setiap
pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas.
Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum