globalisasi hukum di indonesia
pengaruh globalisasi terhadap hukum, indonesia, masyarakat.
Globalisasi
merupakan suatu proses yang terbentuk dari tatanan, aturan, atau sistem
tertentu. Aturan Globalisasi diberlakukan bagi seluruh bangsa di dunia sehingga
batas wilayah suatu negara semakin bias atau luluh. Kebijakan negara dalam
menghadapi proses tersebut tidak mampu mendukung masuknya nilai dan ide yang
merupakan kemauan dunia. Oleh karena itu, semua negara tidak mampu menolak
terjadinya Globalisasi. Dan Hukum Menurut Prof. Achmad Ali, Hukum merupakan
seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang
mangatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh
negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu
dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal “psikologi” dan faktor
eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan
mendapatkan sanksi (Prof. Achmad Ali). Jadi, dapat disimpulkan bahwa
globalisasi hukum adalah perubahan baik sebagian maupun
secara menyeluruh mengenai asas asas hukum, aturan aturan hukum, norma-norma
hukum sesuai dengan perubahan yang terjadi di dunia ini supaya hukum menjai
lebih fleksibel ataupun lebih menyesuaikan dengan segala tingkah laku
masyarakat yang berada di suatu negara, wilayah bahkan di seluruh manusia. Dan
bukan hanya aturanya saja yang berubah tetapi sanksinya juga berubah
menyesuaikan diri bersamaan dengan perubahan hukum yang terjadi.
Globalisasi
hukum ini diperlukan dan mau tidak mau hukum harus berubah sesuai perubahan
yang terjadi di segala bidang baik itu perubahan di bidang teknologi, politik,
tingkah laku masyarakat maupun ekonomi.
Melihat perubahan yang terjadi di dunia ini memang sudah tidak bisa lagi
dihindari oleh setiap orang, maka dari itu hukum harus mengalami perubahan
untuk melindugi masyarakat, memberikan keadilan, dan memberikan perlindungan atau keamanan bagi
setiap orang yang terdampak efek yang di hasilkan dan ditimbulkan dari
Globalisasi yang memang sudah tidak bisa lagi dihindari.
Globalisasi
di bidang Hukum ini sudah terjadi di dunia maupun di Indonesia secara khusus,
hal ini terbukti dengan adanya peraturan-peraturan perundang-undangan yang
banyak dirubah atau di revisi supaya peraturan lebih bisa mengatur, menjadi
lebih mengikat, dan supaya Hukum menjadi tidak tertinggal oleh zaman yanng
bergerah dengan cepat. Perubahan atau Globalisasi Hukum di Indonesia sudah
terjadi sejak lama, dan dilihat dari peraturan-peraturanya memang benar hal ini
menjadikan Indonesia menjadi Negara Hukum.
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi.
Hingga
saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah
banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian
atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu
memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.