globalisasi hukum di indonesia pengaruh globalisasi terhadap hukum, indonesia, masyarakat

 globalisasi hukum di indonesia


pengaruh globalisasi terhadap hukum, indonesia, masyarakat.


Globalisasi hukum


Globalisasi merupakan suatu proses yang terbentuk dari tatanan, aturan, atau sistem tertentu. Aturan Globalisasi diberlakukan bagi seluruh bangsa di dunia sehingga batas wilayah suatu negara semakin bias atau luluh. Kebijakan negara dalam menghadapi proses tersebut tidak mampu mendukung masuknya nilai dan ide yang merupakan kemauan dunia. Oleh karena itu, semua negara tidak mampu menolak terjadinya Globalisasi. Dan Hukum Menurut Prof. Achmad Ali, Hukum merupakan seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mangatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi (Prof. Achmad Ali). Jadi, dapat disimpulkan bahwa globalisasi hukum adalah perubahan baik sebagian maupun secara menyeluruh mengenai asas asas hukum, aturan aturan hukum, norma-norma hukum sesuai dengan perubahan yang terjadi di dunia ini supaya hukum menjai lebih fleksibel ataupun lebih menyesuaikan dengan segala tingkah laku masyarakat yang berada di suatu negara, wilayah bahkan di seluruh manusia. Dan bukan hanya aturanya saja yang berubah tetapi sanksinya juga berubah menyesuaikan diri bersamaan dengan perubahan hukum yang terjadi.

Globalisasi hukum ini diperlukan dan mau tidak mau hukum harus berubah sesuai perubahan yang terjadi di segala bidang baik itu perubahan di bidang teknologi, politik, tingkah laku masyarakat  maupun ekonomi. Melihat perubahan yang terjadi di dunia ini memang sudah tidak bisa lagi dihindari oleh setiap orang, maka dari itu hukum harus mengalami perubahan untuk melindugi masyarakat, memberikan keadilan, dan  memberikan perlindungan atau keamanan bagi setiap orang yang terdampak efek yang di hasilkan dan ditimbulkan dari Globalisasi yang memang sudah tidak bisa lagi dihindari.

Globalisasi di bidang Hukum ini sudah terjadi di dunia maupun di Indonesia secara khusus, hal ini terbukti dengan adanya peraturan-peraturan perundang-undangan yang banyak dirubah atau di revisi supaya peraturan lebih bisa mengatur, menjadi lebih mengikat, dan supaya Hukum menjadi tidak tertinggal oleh zaman yanng bergerah dengan cepat. Perubahan atau Globalisasi Hukum di Indonesia sudah terjadi sejak lama, dan dilihat dari peraturan-peraturanya memang benar hal ini menjadikan Indonesia menjadi Negara Hukum.

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi.

Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.

Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. 




Post a Comment

Previous Post Next Post