Dampak Positif Dan Negatif Globalisasi Hukum Menurut tokoh hukum sebagai narasumber
- Menurut Bapak Media Agus Ridwan S,H selaku tokoh hukum sekaligus narasumber kami pada proses wawancara dalam rangka pengerjaaan tugas karya ilmiah tentang Globalissasi Hukum, bahwa Globalisasi Hukum mempunyai dampak positif dan negatif. Dan dampak positif yang dihasilkan dari Globalisasi Hukum adalah orang akan lebih berhati-hati dalam melakuan suatu tindakan dan cenderung berpikir dua kali karena karena jika orang tersebut tidak berhati-hati dan bersikap gegabah maka orang tersebut bisa bertentangan dengan hukum dan bisa di jatuhi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dalam suatu daerah. Misalnya, perbuatan mengkritik di media sosial yang tidak memperhatikan kata-kata kritikannya yang bisa menyingung orang lain, membuat berita palsu atau HOAX dan tindakan tersebut bisa saja di jerat menggunakan hukum ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Adapun dampak yang ditimbulkan dari Globalisasi bidang Hukum adalah berkenaan dengan sifat dan sikap manusia yang cenderung jika semakin orang tersebut diatur maka orang juga semakin bisa melanggar peraturan oleh aparat hukum atapun pemerintah pembuat peraturan dan orang itu pasti berpikir lebih pintar daripada orang yang membuat peraturan itu sendiri untuk dilanggar dengan berbagai cara.
- Menurut Bapak Abdul Jalil, selaku pihak kepolisian kapolsek sekaligus narasumber kami dalam proses penelitian karya ilmiah ini, Globalisasi Hukum mempunyai dampak positif lebih banyak daripada dampak negatif yang di timbulkan.Dan dampak posiitif yang ditimbulkan adalah
- Tindakan masyarakat menjadi bisa terkendali karena adanya hukum yang mengatur
- Menciptakan keamanan dan kenyamanan karna memang hukum dibuat untuk tujuan tersebut
- Memberikan keadilan bagi setiap orang
Dan dampak negatif yang ditimbulkan dari globalisai huku : mungkin manusia akan sedikit merasa terikat dan merasa tidak
bebas karena memang ada hukum yang mengatur.Tapi secara umum hukum itu tidak
mempunyai dampak negatif.