Pengertian Hukum & Globalisasi Hukum Menurut tokoh hukum, serta penegak hukum.
![](https://cdn.pixabay.com/photo/2014/08/28/07/54/justitia-429717_960_720.jpg)
- Menurut
Bapak Media Agus Ridwan SH, seorang guru, yang pernah menjadi seorang pengacara, Globalisasi adalah terjadinya suatu perubahan dari masa lalu sampai
kehidupan sekarang kearah yang cenderung menjadi lebih baik dan mengikuti
perubahan dan keadaan suatu zaman, baik itu dalam bidang teknologi, sosial,
budaya, maupun hukum. Dan hukum adalah suatu aturan yang memuat berbagai sanksi
yang mengikat suatu individu maupun kelompok, dan jika aturan tersebut di
langgar maka orang yang melanggar tersebut akan diberikan sanksi yang terdapat
dalam suatu aturan dan sesuai dengan apa yang telah dia langgar.Jadi globalisasi hukum
adalah suatu perubahan dalam hal aturan dalam hal ini undang undang ,
sebagaimana undang undang adalah penjabaran atau penjelmaan dari globalisasi
hukum. Dan hukum tersebut berubah sesuai keadaan, situasi yang terjadi dalam
suatu zaman supaya hukum bisa hukum menjadi lebih baik seiring dengan perubahan
ataupun globalisai yang terjadi.
- Globalisasi hukum di indonesia berawal
semenjak indonesia masa penjajahan kolonial belanda yakni sejak tahun 1888 an
hal ini terbukti karena sejak zaman tersebut sudah mulai adanya konsep hukum
pidana dan hukum perdata. Sesuai perkembangan zaman 1995 indonesia memiliki
hukum lain yakni UU 45 yang tidak bertentangan dengan hukum perdata maupun
perdata. Berlangsung sekian lama lahir UU yang merupakan anak pinak dari UU 45
yang sekarang mungkin sudah ratusan bahkan ribuan UU yang telah di buat. Dan
hukum itu terbagi dua yakni hukum pidana dan hukum perdata.
- Hukum pidana adalah
hukum yang mengatur hubungan antara orang dan pemerintah dan jika ada orang
yang melanggar maka orang tersebut akan dikenakan sanksi berupa penjara ataupun
hukum yang lainya.Adapun hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
orang dengan orang misalnya aturan dalam gadai menggadai barang atupun yang
lainya dan apabila ada yang melanggar peratuan perdata maka akan mendapat
hukuman berupa sanksi pembayaran.
- Menurut
Bapak Abdul Jalil selaku narasumber dari kapolsek, Globalisasi
Hukum adalah aturan yang dibuat di negara sesuai keadaan yang terjadi di suatu
negara untuk megatur tingkah laku warga masyarakatnya supaya tidak melanggar
aturan. Dan jika ada yang melanggar maka pelanggar tersebut bisa di beri sanksi
dan hukum cenderung memiliki dampak positif yang lebih banyak daripada dampak
negatifnya.