Definisi hukum & Globalisasi Hukum Menurut Narasumber


 Pengertian Hukum & Globalisasi Hukum Menurut tokoh hukum, serta penegak hukum.





  • Menurut Bapak Media Agus Ridwan SH, seorang guru, yang pernah menjadi  seorang pengacara, Globalisasi adalah terjadinya  suatu perubahan dari masa lalu sampai kehidupan sekarang kearah yang cenderung menjadi lebih baik dan mengikuti perubahan dan keadaan suatu zaman, baik itu dalam bidang teknologi, sosial, budaya, maupun hukum. Dan hukum adalah suatu aturan yang memuat berbagai sanksi yang mengikat suatu individu maupun kelompok, dan jika aturan tersebut di langgar maka orang yang melanggar tersebut akan diberikan sanksi yang terdapat dalam suatu aturan dan sesuai dengan apa yang telah dia langgar.Jadi globalisasi hukum adalah suatu perubahan dalam hal aturan dalam hal ini undang undang , sebagaimana undang undang adalah penjabaran atau penjelmaan dari globalisasi hukum. Dan hukum tersebut berubah sesuai keadaan, situasi yang terjadi dalam suatu zaman supaya hukum bisa hukum menjadi lebih baik seiring dengan perubahan ataupun globalisai yang terjadi.

  • Globalisasi hukum di indonesia berawal semenjak indonesia masa penjajahan kolonial belanda yakni sejak tahun 1888 an hal ini terbukti karena sejak zaman tersebut sudah mulai adanya konsep hukum pidana dan hukum perdata. Sesuai perkembangan zaman 1995 indonesia memiliki hukum lain yakni UU 45 yang tidak bertentangan dengan hukum perdata maupun perdata. Berlangsung sekian lama lahir UU yang merupakan anak pinak dari UU 45 yang sekarang mungkin sudah ratusan bahkan ribuan UU yang telah di buat. Dan hukum itu terbagi dua yakni hukum pidana dan hukum perdata. 

  • Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang dan pemerintah dan jika ada orang yang melanggar maka orang tersebut akan dikenakan sanksi berupa penjara ataupun hukum yang lainya.Adapun hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang dengan orang misalnya aturan dalam gadai menggadai barang atupun yang lainya dan apabila ada yang melanggar peratuan perdata maka akan mendapat hukuman berupa sanksi pembayaran. 


  • Menurut Bapak Abdul Jalil selaku narasumber dari kapolsek, Globalisasi Hukum adalah aturan yang dibuat di negara sesuai keadaan yang terjadi di suatu negara untuk megatur tingkah laku warga masyarakatnya supaya tidak melanggar aturan. Dan jika ada yang melanggar maka pelanggar tersebut bisa di beri sanksi dan hukum cenderung memiliki dampak positif yang lebih banyak daripada dampak negatifnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post