bidang atau jenis hukum secara umum
Hukum
dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana dan hukum perdata.hukum pidana adalah hukum
yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam hal perbuatan -perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan atau denda bagi para pelanggarnya ( hukum
yang mengatur hubungan antara orang dan pemerintah ) dan hukum perdata adalah Salah
satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu
dalam masyarakat. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau
kendaraan. Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Ø Hukum
keluarga
Ø Hukum
harta kekayaan
Ø Hukum
benda
Ø Hukum
perikatan
Ø Hukum
waris
Adapun bila ada yang melanggar maka akan
diberikan sanksi berupa denda.
Baca juga : Dampak Positif Dan Negatif Globalisasi Hukum Menurut tokoh hukum sebagai narasumber
Pengertian hukum & Globalisasi Hukum Menurut Narasumber, tokoh, serta penegak hukum