bidang atau jenis hukum secara umum, field of law

bidang atau jenis hukum secara umum

 

fields of laws


Bidang hukum



Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana dan hukum perdata.hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam hal perbuatan -perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan atau denda bagi para pelanggarnya ( hukum yang mengatur hubungan antara orang dan pemerintah ) dan hukum perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan. Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:

Ø  Hukum keluarga

Ø  Hukum harta kekayaan

Ø  Hukum benda

Ø  Hukum perikatan

Ø  Hukum waris

Adapun bila ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi berupa denda.


Baca juga : Dampak Positif Dan Negatif Globalisasi Hukum Menurut tokoh hukum sebagai narasumber

                   Pengertian hukum & Globalisasi Hukum Menurut Narasumber, tokoh, serta penegak hukum

Post a Comment

Previous Post Next Post