Masyarakat sebagai stakeholder dalam penerapan hukum serta ndikator dari kesadaran hukum

 

.Masyarakat sebagai stakeholder dalam penerapan hukum, masyarakat selalu di tuntut partisipasi aktifnya dalam realita kehidupan masyarakat dan memberikan arah bagi perjalanan peradaban bangsa.Sehingga masyarakat yang sehat selalu menyediakan keadilan yaitu kejujuran dan keberanian, agar perjalanan masyarakat dan Negara tidak menyimpang dari tujuan bersama.Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah - tengah masyarakat.

keberadaan hukum di tengah masyarakat ini dapat dilihat dari ketertiban sosial, kedamaian, dan tidak adanya ketegangan, karena hukum menentukan hak dan kewajiban dan melindungi kepentingan pribadi dan sosial ...

.Adapun saran - saran dalam pembuatan Artikel "Peranan Masyarakat dalam Pemberlakuan Hukum" adalah : Secara umum  menyarankan bahwa peranan masyarakat dalam pemberlakuan hukum sangat berarti dalam peningkatan kredibilitas hukum dan pemberlakuan penegakan hukum.

Secara Khusus  menyarankan agar penerapan hukum yang berlaku di masyarakat dapat ditegakan sesuai dengan perundangan yang berlaku di masyarakat.Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah Anggota komunitas. Anggota masyarakat yang dimaksud adalah kesadaran dan tingkat kepatuhan mereka terhadap peraturan perundang-undangan.Secara sederhana dapat dikatakan bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator disahkannya undang-undang yang bersangkutan.

Hukum memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial...Oleh karena itu taati hukum yang berlaku, karena menaati hukum merupakan salah satu ciri warga negara yang baik.Untuk meningkatkan kesadaran hukum diperlukan adanya pembinaan maupun penyuluhan-penyuluhan agar warga masyarakat benar-benar mengetahui atau mengerti kegunaan atau manfaat dari peraturan hukum itu sehingga warga masyarakat dengan suka rela mentaati dan me matuhi peraturan hukum tersebut.Menurut Soerjono Soekanto, indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya Ini merupakan manifestasi yang lebih konkrit dari tingkat kesadaran hukum.


  •  indikator pertama adalah pengetahuan hukum, seseorang mengetahui bahwa perilaku tertentu terikat oleh hukum . Ketentuan hukum yang dimaksud di sini adalah hukum perundang-undangan dan hukum tidak tertulis…




  • Indikator kedua adalah pemahaman hukum.Anggota masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang aturan tertentu.Misalnya, masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang sifat dan pentingnya..Ini merupakan manifestasi yang lebih konkrit dari tingkat kesadaran hukum.Untuk menjelaskan secara singkat: indikator pertama adalah pengetahuan hukum, seseorang mengetahui bahwa perilaku tertentu terikat oleh hukum. ketentuan hukum yang dimaksud di sini adalah hukum perundang-undangan dan hukum tidak tertulis.
  • Indikator ketiga adalah pemahaman hukum.Anggota masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang aturan tertentu.Misalnya, masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang sifat dan pentingnya UU No.1...
  • Indikator keempat adalah perilaku hukum, yaitu seseorang atau masyarakat yang warganya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku...

Post a Comment

Previous Post Next Post